Namun ternyata, masih banyak kendaraan yang terdaftar tidak sesuai dengan nama penggunanya.
Hal tersebut dijelaskan Korlantas Polri yang diwakili Dirgakkum, Brigjen Pol Aan Suhanan.
"Kepemilikan kendaraan berdasarkan data di kami, hampir 30 persen atas nama orang lain. Artinya dari data tersebut, kalau pemilik punya mobil dan sudah dijual itu perlu balik nama, tapi masih nama pemilik sebelumnya," terang Aan.
Maka dari itu, Korlantas Polri telah mengusulkan kepada Kepala Daerah untuk menghapus pajak bea balik nama dan pajak progresif.
Dengan harapan, masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa langsung balik nama tanpa bayar pajak.
"Kenapa banyak yang malas bayar balik nama, karena biaya pajaknya dianggap lebih mahal. Karena itu sudah kita usulkan di beberapa daerah untuk hapus ini," jelas Aan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "30 Persen Kepemilikan Kendaraan di Indonesia Pakai Nama Orang Lain"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR