MOTOR Plus-online.com - Enggak heran kalau Bea Balik Nama Kendaraan dihapus, ternyata kepemilikan kendaraan di Indonesia yang memakai nama orang lain banyak banget bro.
Belum lama ini, ramai soal Bea Balik Nama Kendaraan dihapus di beberapa provinsi.
Setidaknya, sudah ada 23 provinsi yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II atau kendaraan bekas.
Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Papua Barat, Sumatera Urata, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan hal itu, sementara penghapusannya merupakan kewenangan masing-masing gubernur.
Seperti dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
"BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan," ucap Yusri dilansir dari Kompas.com.
Senada juga Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
Baca Juga: Banyak Provinsi Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan, Kakorlantas Polri Pastikan Biaya Nol Rupiah
"Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor," tuturnya.
Namun ternyata, masih banyak kendaraan yang terdaftar tidak sesuai dengan nama penggunanya.
Hal tersebut dijelaskan Korlantas Polri yang diwakili Dirgakkum, Brigjen Pol Aan Suhanan.
"Kepemilikan kendaraan berdasarkan data di kami, hampir 30 persen atas nama orang lain. Artinya dari data tersebut, kalau pemilik punya mobil dan sudah dijual itu perlu balik nama, tapi masih nama pemilik sebelumnya," terang Aan.
Maka dari itu, Korlantas Polri telah mengusulkan kepada Kepala Daerah untuk menghapus pajak bea balik nama dan pajak progresif.
Dengan harapan, masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa langsung balik nama tanpa bayar pajak.
"Kenapa banyak yang malas bayar balik nama, karena biaya pajaknya dianggap lebih mahal. Karena itu sudah kita usulkan di beberapa daerah untuk hapus ini," jelas Aan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "30 Persen Kepemilikan Kendaraan di Indonesia Pakai Nama Orang Lain"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR