Hal yang senada juga dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Ia turut mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa provinsi yang sudah menerapkan penghapusan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas.
Daftar 23 provinsi yang sudah menerapkan penghapusa bea balik nama kendaraan antara lain:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Kepulauan Riau
Baca Juga: Banyak Provinsi Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan, Kakorlantas Polri Pastikan Biaya Nol Rupiah
4. Kalimantan Tengah
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR