MOTOR Plus-Online.com - Bikers bakal senyum lebar, 23 provinsi terapkan penghapusan bea balik nama kendaraan, mana saja tuh?
Usulan Polri soal penghapusan bea balik nama kendaraan ternyata sudah dilakukan di 23 provinsi di Indonesia.
Hal ini bisa membuat para bikers atau pemilik kendaraan bisa tersenyum lebar.
Apalagi untuk kalian yang ingin mengurus BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Penghapusan bea balik nama kendaraan ini diusulkan oleh Polri dan sudah diterapkan di 23 provinsi.
Melansir dari Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, berikan pernyataannya.
Menurutnya, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II adalah kewenangan gubernur.
Ini dikarenakan BBNKB II adalah tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.
Baca Juga: Heboh Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus, Kepemilikan Pakai Nama Orang Lain Hampir 30 Persen
Sedangkan untuk pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ungkap Yusri, dikutip dari Kompas.com.
Hal yang senada juga dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Ia turut mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
“Kita beberapa waktu lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa provinsi yang sudah menerapkan penghapusan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas.
Daftar 23 provinsi yang sudah menerapkan penghapusa bea balik nama kendaraan antara lain:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Kepulauan Riau
Baca Juga: Banyak Provinsi Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan, Kakorlantas Polri Pastikan Biaya Nol Rupiah
4. Kalimantan Tengah
5. Kalimantan Timur
6. Gorontalo
7. Sulawesi Selatan
8. Papua Barat.
9. Sumatera Utara
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Sumatera Selatan
13. Jawa Barat
14. Banten
15. Jawa Tengah
16. Jawa Timur
17. Sulawesi Barat
18. Sulawesi Utara
19. Sulawesi Tenggara
20. Bali
21 Nusa Tenggara Timur
22. Maluku
23. Papua
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR