Minggu Ini 1,16 Juta Kendaraan Bakal Bodong Jika Tidak Manfaatkan Pemutihan 2023, Diskon Pajak 50 Persen

Ardhana Adwitiya - Minggu, 26 Maret 2023 | 10:19 WIB
Facebook/Putra Deni
Ilustrasi data kendaraan terancam bodong jika tidak ikut pemutihan pajak 2023 di Sumatera Barat.

Sebelum dihapuskan, kata Hilman, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.

"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," lanjut Hilman.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan, pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan 2023 di Sumbar, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Sumbar (@bapenda.sumbar)

"Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen," jelas Dedi.

Dedi menjelaskan, Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak, yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Program keringanan pajak ini hanya berlaku sampai 2 Mei 2023 mendatang.

"Untuk itu kita imbau masyarakat memanfaatkan program yang kita buat saat ini," kata Dedi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Sumbar Berlakukan Penghapusan Data, 1,16 Juta Kendaraan Bermotor Mati Pajak Terancam Bodong Selamanya"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular