MOTOR Plus-online.com - 1,16 juta kendaraan terancam bodong minggu ini jika tidak mengikuti program pemutihan pajak 2023.
Hal itu diungkapkan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Hilman Wijaya.
"Minggu depan akan kita umumkan penghapusan data kendaraan yang mati pajak itu," kata Kombes Pol Hilman Wijaya dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/3/2023).
"Dengan demikian, selamanya kendaraan itu akan bodong," sambungnya.
Artinya minggu ini akan ada kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) yang dihapus data registrasi dan identifikasi sehingga bodong.
Dari data awal tahun 2023 hingga sekarang, tercatat ada 1,16 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Hilman menjelaskan, penghapusan data kendaraan telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jika data registrasi dan identifikasi itu dihapus, maka kendaraan tidak bisa didaftarkan lagi alias jadi bodong selamanya.
Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023
Dalam regulasi, data kendaraan bermotor dihapus apabila kendaraan tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.
Sebelum dihapuskan, kata Hilman, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," lanjut Hilman.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan, pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan 2023 di Sumbar, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
View this post on Instagram
"Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen," jelas Dedi.
Dedi menjelaskan, Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak, yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Program keringanan pajak ini hanya berlaku sampai 2 Mei 2023 mendatang.
"Untuk itu kita imbau masyarakat memanfaatkan program yang kita buat saat ini," kata Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Sumbar Berlakukan Penghapusan Data, 1,16 Juta Kendaraan Bermotor Mati Pajak Terancam Bodong Selamanya"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR