Sopian menegaskan, bagi siapapun yang akan mengelar kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian.
Sebab, selama penyelenggaraan SOTR, acara tersebut bakal dikawal petugas guna berjalan aman, nyaman dan terjaga.
"Sehingga nanti saat dilakukan SOTR itu, masyarakat sekitar tidak riskan dengan kegiatan tersebut," jelas Sopian.
Sebaliknya, bila polisi menemukan kegiatan SOTR ilegal maka pihaknya tidak segan-segan membubarkan acara tersebut.
"Jadi silahkan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelepon melalui polsek atau polres dengan merincikan jumlah anggota dan titik lokasi pelaksanaannya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sahur On The Road di Kabupaten Tangerang Tidak Dilarang, Tapi Harus Izin Telepon Langsung ke Polisi
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR