Kabupaten Tangerang Tidak Melarang Bikers Sahur On The Road, Ini Syaratnya

Indra Fikri - Minggu, 26 Maret 2023 | 12:45 WIB
TribunJakarta.com
Kabupaten Tangerang tidak melarang SOTR, tapi ada syaratnya.

Sopian menegaskan, bagi siapapun yang akan mengelar kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian.

Sebab, selama penyelenggaraan SOTR, acara tersebut bakal dikawal petugas guna berjalan aman, nyaman dan terjaga.

"Sehingga nanti saat dilakukan SOTR itu, masyarakat sekitar tidak riskan dengan kegiatan tersebut," jelas Sopian.

Sebaliknya, bila polisi menemukan kegiatan SOTR ilegal maka pihaknya tidak segan-segan membubarkan acara tersebut.

"Jadi silahkan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelepon melalui polsek atau polres dengan merincikan jumlah anggota dan titik lokasi pelaksanaannya," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sahur On The Road di Kabupaten Tangerang Tidak Dilarang, Tapi Harus Izin Telepon Langsung ke Polisi

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular