"Hasil pemeriksaan saksi ahli terhadap kelas jalan terjadinya TKP, kecepatan maksimal 50 km/jam, diduga ini melebihi," kata Ardi di Pos Simpang Lima Semarang.
Kedua, dari CCTV juga K menyalip mobil pikap hitam dari sisi kiri, sedangkan korban nyeberang di depan mobil pikap sehingga tidak melihat K.
Ketiga, K juga belum punya SIM karena masih di bawah umur.
Keempat, di CCTV K dan perempuan yang dibonceng, tak pakai helm.
Kelima, diduga terdapat pelanggaran administrasi dari pelat nomor yang telat bayar pajak kendaraan.
KOMENTAR