Menindaklanjuti laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah langsung bergerak menelusuri keberadaan barang bukti dan terduga pelaku.
"Berdasarkan keterangan korban maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta berdasarkan rekaman CCTV diketahui identitas terduga pelaku kemudian langsung dilakukan penangkapan," kata Redho.
Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku ditangkap di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil interogasi awal, menurut polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial R yang masih dalam pengejaran Polisi.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terekam Curi Motor WN Spanyol, Pria di Lombok Tengah Ditangkap"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR