MOTOR Plus-Online.com - Wisawatan Asing asal Spanyol harus rela kehilangan motor Yamaha NMAX miliknya usai dibawa kabur pelaku curanmor di Lombok tengah.
Aksi curanmor yang terjadi pada Minggu (26/5/2023) tersebut beruntungnya terekam jelas dalam kamera cctv.
Berbekal dari rekaman tersebut, polisi berhasil menciduk pelaku.
Adapun pelaku berinisial H (32), warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan korban inisal CM (44), alamat sementara Villa Soma Riverside, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama mengungkapkan, kronologi pencurian terjadi pada Kamis (23/3/2023) pukul 13.43 Wita.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, pelaku dan satu rekannya masuk dengan cara merusak pagar tempat tinggal korban.
"Dua orang (pelaku) datang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha jenis NMAX, setelah sampai di TKP langsung mendobrak pagar dan mengambil sepeda motor yang terparkir di area parkir kemudian pergi ke jalan utama menggunakan sepeda motor curian," kata Redho melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Maling Motor Pakai Cara Kuno Modal Balsem, Tukang Ojek Terkapar di Kalideres
Mengetahui motornya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Kawasan Mandalika.
Menindaklanjuti laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah langsung bergerak menelusuri keberadaan barang bukti dan terduga pelaku.
"Berdasarkan keterangan korban maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta berdasarkan rekaman CCTV diketahui identitas terduga pelaku kemudian langsung dilakukan penangkapan," kata Redho.
Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku ditangkap di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil interogasi awal, menurut polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial R yang masih dalam pengejaran Polisi.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terekam Curi Motor WN Spanyol, Pria di Lombok Tengah Ditangkap"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR