Presiden Dibikin Geram Akhirnya Bea Cukai Dibekukan 12 Tahun Akibat Main Pungli ke Pengusaha Jepang

Aong - Senin, 27 Maret 2023 | 21:36 WIB
Kompas.com
Bea cukai pernah dibekukan akibat presiden dibikin geram

Baca Juga: Koleksi Motor Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Punya 2 Vespa Antik Misterius

Baca Juga: Sejarah Harley-Davidson Fat Boy, Moge Diduga Milik Pejabat Bea Cukai

Bombastis.com
Presiden Soeharto pernah membekukan bea cukai selama 12 tahun

Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang yang menyebut aparat Bea dan Cukai ribet, berbelit-belit, dan pada akhirnya melakukan pungutan liar.

Apalagi di era Presiden Soeharto, hubungan pemerintah Indonesia dengan Jepang sedang hangat-hangatnya, ditandai investasi besar-besaran dari perusahaan Negeri Matahari Terbit.

Datang keluhan dari para pengusaha Jepang yang dipalak oknum pegawai Bea Cukai, membuat Presiden Soeharto geram.

Maka, setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.

Soeharto bahkan mempreteli kewenangan Bea Cukai dan mengalihkannya ke PT Surveyor Indonesia.

BUMN ini kemudian bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta asal Swiss bernama Societe Generale de Surveilance (SGS).

Kewenangan itu kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.

Kemudian revisi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan 

Artinya selama 12 tahun bea cukai dibekukan presiden Soeharto dan kewenangannya dipreteli. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam".

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular