Baca Juga: Koleksi Motor Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Punya 2 Vespa Antik Misterius
Baca Juga: Sejarah Harley-Davidson Fat Boy, Moge Diduga Milik Pejabat Bea Cukai
Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang yang menyebut aparat Bea dan Cukai ribet, berbelit-belit, dan pada akhirnya melakukan pungutan liar.
Apalagi di era Presiden Soeharto, hubungan pemerintah Indonesia dengan Jepang sedang hangat-hangatnya, ditandai investasi besar-besaran dari perusahaan Negeri Matahari Terbit.
Datang keluhan dari para pengusaha Jepang yang dipalak oknum pegawai Bea Cukai, membuat Presiden Soeharto geram.
Maka, setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
Soeharto bahkan mempreteli kewenangan Bea Cukai dan mengalihkannya ke PT Surveyor Indonesia.
BUMN ini kemudian bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta asal Swiss bernama Societe Generale de Surveilance (SGS).
Kewenangan itu kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.
Kemudian revisi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan
Artinya selama 12 tahun bea cukai dibekukan presiden Soeharto dan kewenangannya dipreteli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam".
KOMENTAR