MOTOR Plus-online.com - Bea cukai sedang jadi sorotan masyarakat karena para pegawainya pamer kekayaan dan pelayanan tidak maksimal.
Presiden dibikin geram akhirnya bea cukai dibekukan selama 12 tahun akibat main pungli ke pengusaha Jepang di Indonesia.
Ternyata sejak zaman Orde Baru, Bea Cukai tenar sebagai sarangnya pungli atau pungutan liar.
Saking akutnya korupsi di instansi itu, Presiden Soeharto sempat membekukan Bea Cukai.
Ribuan pegawai Bea Cukai dirumahkan sementara dan wewenang dalam pengawasan keluar masuk barang dari luar negeri juga dipreteli.
Sebenarnya Soeharto gerah maraknya pungli di Bea Cukai sejak awal menjabat sebagai Presiden RI
Pada 6 Juni 1968, Menteri Keuangan dijabat oleh Ali Wardhana, terjadi banyak penyelewengan dan korupsi di direktorat yang berkantor pusat di Rawamangun, Jakarta Timur itu.
Berbagai pungutan liar terjadi di bea cukai hingga dapat sebutan denda damai, membuat geramnya Presiden Soeharto mencapai puncak pada awal 1980-an.
Saat itu, Menteri Keuangan telah beralih ke Radius Prawiro, saat melantik Bambang Soejarto sebagai Dirjen Bea Cukai, ia menekankan bahwa praktik pungli dan penyelundupan akan diperangi hingga ke akar-akarnya.
Apa mau dikata, penyelewengan dan penyelundupan Bea dan Cukai belum lenyap.
Baca Juga: Koleksi Motor Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Punya 2 Vespa Antik Misterius
Baca Juga: Sejarah Harley-Davidson Fat Boy, Moge Diduga Milik Pejabat Bea Cukai
Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang yang menyebut aparat Bea dan Cukai ribet, berbelit-belit, dan pada akhirnya melakukan pungutan liar.
Apalagi di era Presiden Soeharto, hubungan pemerintah Indonesia dengan Jepang sedang hangat-hangatnya, ditandai investasi besar-besaran dari perusahaan Negeri Matahari Terbit.
Datang keluhan dari para pengusaha Jepang yang dipalak oknum pegawai Bea Cukai, membuat Presiden Soeharto geram.
Maka, setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
Soeharto bahkan mempreteli kewenangan Bea Cukai dan mengalihkannya ke PT Surveyor Indonesia.
BUMN ini kemudian bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta asal Swiss bernama Societe Generale de Surveilance (SGS).
Kewenangan itu kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.
Kemudian revisi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan
Artinya selama 12 tahun bea cukai dibekukan presiden Soeharto dan kewenangannya dipreteli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam".
KOMENTAR