MOTOR Plus-online.com - Gudang oli palsu dan spare part motor palsu digerebek polisi dari Satreskrim Polres Jember.
Pemilik gudang bernama Ferdinand Setyabudi (31) berhasil ditangkap.
Dari penggerebekan itu, didapat sejumlah oli palsu dan spare part motor palsu.
Gudang oli dan spare part palsu itu berlokasi di Dusun Selangak, Desa Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Tipidter Ipda Kukun menjelaskan, kini pemilik gudang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan barang ilegal, bahkan disertai pemalsuan merek.
"Tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana kegiatan perdagangan tanpa izin resmi, sekaligus juga menyimpan dan memperdagangkan barang palsu tidak sesuai merek sehingga merugikan konsumen," ujar Kukun dikutip dari TribunJatim.com ,Senin ( 27/3/2023).
Menurut Kukun, terbongkarnya gudang itu berawal dari adanya masyarakat yang mengadu telah membeli oli AHS buatan Honda.
Baca Juga: Canggih, Cek Oli Palsu Pakai QR Code Muncul Website Resmi atau Buatan Ketahui Bedanya
Setelah diperiksa oleh konsumen itu, ternyata oli Honda yang dibeli dari gudang tersebut adalah palsu.
"Dari hasil penyelidikan di gudang tersebut, setelah koordinasi dengan AHS, ternyata patut diduga oli tersebut adalah palsu bukan keluaran dari produk Honda," kata Kukun.
Kukun mengatakan, pelaku telah menjual spare part motor palsu dan oli palsu selama dua tahun.
Bahkan, tersangka memperoleh barang palsu tersebut dari Jakarta.
"Jadi pelaku dapat barang tersebut dari entah siapa itu yang berada di Jakarta, untuk dijual di Kabupaten Jember dengan harga murah," jelasnya.
Barang bukti berupa berbagai jenis spare part motor dan oli palsu berhasil disita polisi.
"Seperti vanbel sepeda motor, kop oli, swing arm pivot, pelat kopling, cylinder set master, stator comp, ban, hingga beberapa jenis oli," bebernya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar," kata Kukun.
Polisi masih menyelidiki tersangka, khususnya soal berapa keuntungan dari penjualan spare part motor palsu dan oli palsu selama 2 tahun.
"Masih belum sampai tahap itu, karena ini masih tahap menyelidikan dan penyidikan, dengan mendatangkan saksi ahli mengenai barang-barang tersebut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sparepart Palsu dan Oli Imitasi Beredar di Jember, Pelaku Sudah Jalankan Bisnis Selama 2 Tahun
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR