Larangan motor masuk jalan tol sudah diatur di dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 yang berbunyi Jalan tol boleh dilintasi dan khusus hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sementara itu untuk pemotor yang melanggar dan masuk ke dalam jalan tol bisa terancam denda sampai kurungan penjara.
Hal ini mengacu paqda Pasal 63 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang menerangkan bahwa pengendara sepeda motor atau roda dua yang melintasi jalan tol bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 3 juta dan kurungan penjara selama 14 hari.
Tapi kini pemotor girang bisa mudik Lebaran ke kampung halaman lewat jalan tol.
Di Indonesia ada dua jalan tol yang bisa dilewati pemotor dengan bebas.
Baca Juga: Jangan Kaget, Motor Lewat Jalan Tol Ada Di Indonesia, Bayar Rp 5.000 Alias Goceng Saja!
Kedua jalan bebas hambatan atau jalan tol yang bebas dilewati pemotor adalah tol Bali Mandara (Bali) dan tol Suramadu (Jawa Timur-Madura).
Kedua jalan tol di atas memiliki karakter atau lay out yang berbeda.
Berikut ini ulasan tol Bali Mandara dan tol Suramadu.
Jalan tol Bali Mandara merupakan jalan tol terapung alias di atas laut, pertama di Indonesia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR