“Kami dari Polrestabes Semarang menghimbau, ayo kita awasi anak-anak kita semua, adek-adek kita, saudara kita, agar anak kita selamat sampai tujuan dengan tetap mengutamakan keselamatan,” tegasnya.
“Kami harap orang tua bisa memberikan pengawasan ketat untuk anaknya masing-masing. Kalau masih di bawah umur, sebaiknya tidak diizinkan mengendarai motor,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelanggaran KP yakni belum memiliki SIM karena masih di bawah umur.
Lalu terekam CCTV mendahului mobil dari sebelah kiri.
Kemudian melakukan pelanggaran batas kecepatan melebihi 50-60 kilometer per jam.
Pelanggaran selanjutnya, KP dan temannya yang berkendara dengan tidak mengenakan helm.
Lalu STNK motor Yamaha R25 yang dia kendarai sudah tidak berlaku sejak 2019 silam.
Perilaku bermotor KP tersebut berakhir menabrak pengendara Jupiter, yakni VR (18) dan PM (18).
VR mengalami koma selama 12 hari sebelum akhirnya meninggal.
Sementara PM harus menjalani perawatan di RSUP Kariadi.
Baca Juga: Rombongan Moge Masuk Arus Lawan, 1 Pengendara Tertabrak Bus hingga Tewas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 15 Tahun Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas, Polisi Kecam Orangtua yang Biarkan Anaknya Berkendara Tanpa SIM"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR