Menurut polisi, barang didapatkan IF dari Jakarta untuk dipasarkan di Jember.
Bukan cuma oli, polisi juga mengamankan sejumlah sparepart motor palsu yang ada di toko milik tersangka.
Sparepart palsu tersebut dijual dengan harga yang lebih murah pada masyarakat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1, subsider Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja.
Tersangka juga dijerat Pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan.
Baca Juga: Canggih, Cek Oli Palsu Pakai QR Code Muncul Website Resmi atau Buatan Ketahui Bedanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjualan Oli Sepeda Motor Palsu di Jember Terungkap, Kemasan Dibuat Mirip"
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR