MOTOR Plus-online.com - Seorang penjual sparepart dan oli palsu berinisial IF (31) warga Jember, Jawa Timur, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jember, (27/3/2023).
IF kini berstatus tersangka karena diduga menjual berbagai macam sparepart dan oli motor palsu.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadyan Widya Wiratama menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari seorang warga yang membeli oli motor di toko milik tersangka.
Namun saat membuka oli di rumah, pembeli barang tersebut merasa ada yang janggal.
Dirinya pun membandingkan oli tersebut dengan yang asli, ternyata jauh berbeda.
Selanjutnya, sang pembeli melaporkan temuan tersebut kepada polisi.
"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ucap Dika dikutip dari Kompas.com.
Polisi menemukan sejumlah bukti kuat tentang adanya dugaan penjualan oli palsu yang merugikan konsumen.
Produk oli palsu diakui mirip dengan yang asli, terutama kemasannya.
Namun, produk oli yang asli memiliki tutup botol yang lebih cerah.
Menurut polisi, barang didapatkan IF dari Jakarta untuk dipasarkan di Jember.
Bukan cuma oli, polisi juga mengamankan sejumlah sparepart motor palsu yang ada di toko milik tersangka.
Sparepart palsu tersebut dijual dengan harga yang lebih murah pada masyarakat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1, subsider Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja.
Tersangka juga dijerat Pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan.
Baca Juga: Canggih, Cek Oli Palsu Pakai QR Code Muncul Website Resmi atau Buatan Ketahui Bedanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjualan Oli Sepeda Motor Palsu di Jember Terungkap, Kemasan Dibuat Mirip"
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR