Baca Juga: Terbaru Perpanjang SIM Wajib Bawa HP dengan Kuota Internet Cukup untuk Mengisi Dua Macam Lembar Tes
"Ketika kembali lagi ke lokasi, ternyata ada psikotes," ucap Mardiyanto yang membagikan perpanjang SIM di Facebook.
Yang jadi pertanyaan, bagaimana jika pemohon SIM tidak lulus tes buta warna parsial atau buta warna total.
Di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2012, pasal 35 ayat 1, calon pemilik SIM harus sehat penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
Kemudian pada ayat dua (2) dijelaskan, kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik.
Pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian, melalui alat bantu snellen chart dengan jarak kurang lebih enam (6) meter.
Lalu, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120-180 derajat.
Ayat tiga (3), kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan, dengan satu telinga tertutup.
Pengetesan dilakukan pada setiap telinga dengan jarak 20cm dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tes Ini Sebelum Punya SIM!".
KOMENTAR