Menurut Aan, kerusakan yang paling umum dijumpai, yaitu SIM patah sedikit di bagian ujung atau bengkok.
SIM dengan kerusakan ini dianggap masih aman digunakan.
Namun SIM yang sudah mengalami kerusakan berat, seperti lecet atau terbakar hingga membuat data identitas tidak terbaca, disarankan untuk segera diganti.
“SIM kan mengandung identitas. Kalau kerusakannya sudah parah, identitas bisa tidak terbaca, jadi sebaiknya mengajukan pembuatan SIM baru,” ujar Aan.
Selama SIM itu hanya rusak dan masih ada bukti fisiknya, status dari membuat SIM baru dianggap sebagai perpanjangan.
Prosesnya pun cukup mudah, pengguna hanya perlu mendatangi SATPAS atau SAMSAT terdekat dengan membawa SIM rusak dan mengajukan perpanjangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah SIM Rusak Masih Boleh Digunakan?"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR