MOTOR Plus-online.com - Pemotor jangan sampai lupa, biasakan cek kondisi SIM apakah masih bagus atau rusak.
SIM yang patah atau rusak apakah masih bisa digunakan bagaimana tanggapan polisi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki dan dibawa pemotor atau pengemudi mobil.
Umumnya SIM selalu dimasukkan ke dalam dompet.
Lama-lama identitas diri yang ada pada SIM menjadi terkikis dan hilang bahkan patah.
Apakah SIM yang dalam kondisi rusak masih bisa digunakan?
Polisi langsung memberikan penjelasan terkait kondisi SIM yang masih bisa digunakan dan harus bikin baru.
Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, SIM yang rusak masih bisa digunakan, namun dengan beberapa catatan tertentu.
“Harus dilihat dulu tingkat kerusakannya. SIM masih bisa dipakai, selama kerusakannya ringan tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identitas lainnya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Menurut Aan, kerusakan yang paling umum dijumpai, yaitu SIM patah sedikit di bagian ujung atau bengkok.
SIM dengan kerusakan ini dianggap masih aman digunakan.
Namun SIM yang sudah mengalami kerusakan berat, seperti lecet atau terbakar hingga membuat data identitas tidak terbaca, disarankan untuk segera diganti.
“SIM kan mengandung identitas. Kalau kerusakannya sudah parah, identitas bisa tidak terbaca, jadi sebaiknya mengajukan pembuatan SIM baru,” ujar Aan.
Selama SIM itu hanya rusak dan masih ada bukti fisiknya, status dari membuat SIM baru dianggap sebagai perpanjangan.
Prosesnya pun cukup mudah, pengguna hanya perlu mendatangi SATPAS atau SAMSAT terdekat dengan membawa SIM rusak dan mengajukan perpanjangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah SIM Rusak Masih Boleh Digunakan?"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR