“Jadi belum ada penugasan, jadi memang belum ada aturannya, baru hari ini di-meeting-kan. Kalau dari Kemenhub sudah ada Permenhub No 65 Tahun 2020, cuma itu baru di-meeting-kan lagi, ada revisi lagi. Dari kepolisian lagi menyusun draft-nya juga,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Korlantas Polri menyatakan bakal menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus untuk kendaraan listrik hasil konversi.
Hal ini seperti yang dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Ia mengatakan, surat-surat kendaraan listrik konversi dan pabrikan akan ada perbedaan, di mana bakal ada keterangan cc/kWh pada STNK dan BPKB.
“Sudah siap semua, tinggal tunggu informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai, apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK atau BPKB sebagai kepemilikan," ujar Firman, pada November 2022 lalu.
Lebih lanjut Firman mengatakan, pembuatan BPKB dan STNK khusus kendaraan listrik konversi ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Banyak Kendala buat Urus STNK Motor Listrik Konversi"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR