Heri mengatakan penghancuran mesin lama sebetulnya perlu dilakukan sebab berhubungan dengan legalitas di jalan.
Jika ada motor lain yang memakai mesin lama artinya motor tersebut ilegal karena tidak sesuai surat.
"Nah mesinnya dipakai siapa ini. Meskipun agak aneh juga buat saya mesinnya itu dipakai buat apa dan ditaruh di mana apakah sepeda kan tidak mungkin juga," kata Heri.
Namun bicara soal penghancuran mesin, Heri mengatakan Indonesia juga belum punya institusi khusus.
Selama ini kendaraan rongsok baik mobil dan motor lari ke pedagang besi tua.
"Belum ada. Di kita scrapping itu belum ada institusi khususnya. Misalnya di kita nih, kita punya motor yang memang tidak bisa jalan mau di scrap di mana paling kita buang saja atau taruh di pinggir jalan nanti hilang sendiri," Heri menjelaskan.
"Saya tidak tahu ya bisnis itu kalau menguntungkan pasti akan muncul ya. Kita scrapping sudah dilakukan orang (bisnis) besi tua itu scrapping," pungkasnya.
Baca Juga: Enggak Nyangka Ini Motor Jepang Paling Laku di Amerika, Body Mungil Mesin Mirip Honda BeAT
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR