Asyik Pemutihan Berupa Diskon Pajak Kendaraan Sampai 70 Persen Bakal Digelar, Catat Tanggalnya

Galih Setiadi - Kamis, 30 Maret 2023 | 08:15 WIB
Istimewa
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan berupa diskon pajak kendaraan hingga 70 persen akan diberlakukan.

"Jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya," lanjutnya.

Besarannya dibagi ada kelompoknya berdasarkan kelas kendaraan dan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas.

"Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini," tuturnya.

"Nanti akan ada crisis center termasuk masyarakat yang tidak bisa bayar online bisa langsung datang ke samsat, jadi nanti bisa memilih hari apa wajib pajak ini mau datang," kata Adi.

Dirinya mengharapkan program ini dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat.

"Karena kendaraan lima tahun setelah STNK mati dan dua tahun tidak diperpanjang, maka registrasi kendaraan akan dihapuskan jadi program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Adi.

"Wajib pajak bisa memanfaatkan ke samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling (samling), samsat mall, samsat desa, signal, e-salam melalui Bank Lampung," beber dia.

Baca Juga: 5 Wilayah Masih Gelar Pemutihan Pajak 2023 di Bulan Ramadhan, Ada Diskon Pajak 50 Persen Nih

Ia mengatakan, kecuali untuk yang perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan.

"Dalam sehari sendiri di samsat Induk Rajabasa akan dibuka tiga sesi sehingga menjadi 150 orang wajib pajak dalam seharinya ditunggu untuk bayar pajak," ucap Adi.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular