"Akan tetapi sudah banyak sekali konsumen menanyakan apakah mereka berhak atau tidak," sambungnya.
"Sudah terjual berapa unit? Untuk yang dapat subsidi belum ada yang proses karena sistem informasi dari Kemenperin belum bisa input data," lanjutnya.
Pemberian insentif Rp 7 juta untuk motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Motor listrik yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.
Taufiek menjelaskan, produsen motor listrik harus memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat TKDN ke dalam sistem informasi tersebut.
Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat.
Setelah data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler untuk memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian motor listrik.
"Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi," ujar Taufiek dikutip dari Kemenperin.go.id.
"Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024," tambahnya.
Dalam Permenperin, produsen motor listrik yang terdaftar tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.
Selain itu, tidak boleh mengubah komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR