Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Tak Langsung Bodong Namun Ada Waktu Segini Sampai Data Dihapus Permanen

Aong - Selasa, 4 April 2023 | 07:30 WIB
Facebook Ahmad Ali
STNK mati 2 tahun jadi bodong datanya akan dihapus

Facebook Jayagsh
STNK mati 2 tahun tidak pernah diperpanjang

Tahapan penghapusan data kendaraan jadi bodong

Yusri mengatakan untuk menjalankan aturan ini, Korlantas Polri akan melakukan beberapa tahapan.

Pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu untuk masyarakat yang telat membayar pajak STNK.

Hal ini untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam bayar pajak kendaraan.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ucap Yusri.

Surat peringatan tersebut akan diberikan selama 5 bulan, namun, jika pemilik STNK tidak kunjung bayar pajak, maka akan diberlakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Setelah itu, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Apabila pemilik STNK masih tak bayar pajak genap 2 tahun setelah masa berlaku habis, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular