MOTOR Plus-online.com - Ada sembilan langkah mudah untuk mendaftar konversi motor listrik secara online, silahkan disimak.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo.
Gigih mengungkapkan, terdapat sembilang langkah untuk mendaftarkan konversi motor listrik melalui platform digital.
Menurut Gigih, pendaftaran konversi motor listrik bisa melalui website www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
Pendaftaran tersebut sudah mulai dibuka per hari ini.
"Platform digital ini per hari ini sudah bisa di launching, sudah dapat di akses di website Kementerian ESDM untuk dua fitur utama," buka Gigih.
"Yaitu untuk pemilik motor atau pemohon yang akan mengajukan konversi motor BBM ke listrik, dan kepada bengkel konversi," tambahnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Gigih menjelaskan, langkah pertama meliputi pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi.
Baca Juga: Motor Listrik Leonart Rigger Desain Gagah Bisa Lari Sampai 102 Km/Jam
Langkah kedua, bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan berkas surat kendaraan.
"Langkah ketiga, melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi," ungkap Gigih.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR