Kemudian, langkah keempat pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan motor.
Langkah kelima, bengkel mulai mengerjakan konversi motor milik pemohon.
Langkah keenam, bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya, langkah ketujuh, Kemenhub mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
Tahapan kedelapan, LVI melakukan verifikasi dan tahapan sembilan serah terima motor kepada pemilik yang telah dikonversi.
Terakhir, setelah melewati sembilan tahapan itu, platform digital ini juga menyediakan pengajuan perubahan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca Juga: Resmi Meluncur Motor Listrik Odysse Vader Jarak Tempuh 125 Km, Harga Rp 20 Jutaan
"Sebelum dibawa pulang, platform ini juga memberikan next step yaitu mengajukan perubahan STNK melalui platform digital ini juga," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Sembilan Tahapan Daftar Konversi Motor Listrik Secara Online, Berikut Rinciannya
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR