Salah satu pelanggaran yang dimaksud adalah polisi menyebut korban tewas di rumah sakit karena luka lecet.
Faktanya, korban meninggal di lokasi kejadian.
Kejanggalan lain juga ditemukan oleh kuasa hukum keluarga adalah surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu tidak tertulis bahwa penyebab kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Jepang Alami Kelangkaan BBM, Rela Borong Minyak Mentah Lebih Mahal Asal Rusia
Source | : | harian kompas |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR