Anak Petinggi Polri Tabrak Pemotor Di Pasar Minggu, Kasusnya Terasa Ditutup-tutupi

Didit Abdillah - Selasa, 4 April 2023 | 18:40 WIB
gas2.org
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Pelaku tabrak lari bisa dipenjara atau denda Rp 75 juta.

Salah satu pelanggaran yang dimaksud adalah polisi menyebut korban tewas di rumah sakit karena luka lecet.

Faktanya, korban meninggal di lokasi kejadian.

Kejanggalan lain juga ditemukan oleh kuasa hukum keluarga adalah surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu tidak tertulis bahwa penyebab kematian akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Jepang Alami Kelangkaan BBM, Rela Borong Minyak Mentah Lebih Mahal Asal Rusia

 

Source : harian kompas
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular