Berkah Ramadhan 5 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Diskon Pajak Bertebaran

Yuka Samudera - Rabu, 5 April 2023 | 12:00 WIB
Harun/GridOto.com
Ilustrasi. Bulan berkah Ramadhan, 5 wilayah masih gelar pemutihan pajak 2023. Bebas denda dan diskon pajak nih!

MOTOR Plus-Online.com - Asyik, 5 wilayah masih gelar pemutihan pajak 2023, diskon pajak banyak banget. Lumayan nih berkah Ramadhan di bulan puasa!

Di bulan Ramadhan ini, ternyata ada keuntungan bagi penunggak pajak, 5 wilayah di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak 2023.

Bulan penuh berkah ini bisa dimanfaatkan para bikers atau pemilik motor yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor miliknya.

Apalagi jika sudah menerima THR, bisa langsung sisihkan sedikit untuk membayar pajak agar motor anti bodong.

Ditambah di beberapa wilayah atau provinsi di Indonesia, program pemutihan pajak 2023 masih diadakan.

Bikers atau brother MOTOR Plus tinggal siapkan data diri, STNK, dan BPKB untuk datangi Samsat terdekat.

Lalu wilayah atau provinsi mana saja yang masih mengadakan pemutihan pajak 2023 di bulan Ramadhan ini, berikut daftarnya:

1. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini, tepatnya di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Berlimpah Diskon dari Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Sampai 70 Persen, Ini Syaratnya

Mengutip akun Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan pajak ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan pajak kendaraan di Pemprov Kalbar digelar sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Lewat program ini, Pemprov Kalbar memberikan keringanan berupa: 

- Pembebasan denda PKB

- Pembebasan denda BBNKB II

- Gratis BBNKB II

- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

2. Lampung

Instagram.com/bapenda_lampung
Program diskon pajak kendaraan hingga 70 persen di Lampung berlaku hingga September 2023.

Pemerintah Provinsi Lampung turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 3 April 2023.

Dikutip dari Tribunnews.com, program pemutihan pajak ini akan digelar hingga 30 September 2023.

Dilansir dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023, ada beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pembebasan BBNKB dengan syarat: Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Di Jambi, Buruan Bayar Sebelum Motor Bodong

3. Sumatera Selatan

Provinsi yang turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan adalah Sumatera Selatan.

Badan Pendapatan Daerah, Sumatera Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Mengutip Tribunnews.com, program pemutihan pajak tahun ini meliputi PKB dan BBNKB II, selain itu antara lain:

- Bebas denda dan bunga pajak

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya bayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

4. Jambi

Dari 6 Januari 2023 hingga bulan puasa ini, Provinsi Jambi masih menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Namun sayangnya, program keringanan ini hanya akan dibuka hingga 6 April 2023.

Baca Juga: Pemutihan Ketika Ramadhan Pajak Nunggak Lama Digratiskan Agar Tidak Jadi Bodong Bulan Penuh Ampunan

Mengutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa:

- Gratis pokok pajak kendaraan yang mati sejak 2-15 tahun ke atas, hanya perlu bayar tunggakan selama dua tahun

- Bebas denda PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo

- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB II dalam daerah dan luar daerah

- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising).

- Bebas denda administratif BBNKB I.

5. Riau

Dilansir dari riau.go.id, Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi untuk wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.

Instagram.com/samsatsimpangtiga
Dengan nama 7+1 berkah, pemutihan pajak kendaraan di Riau sampai 31 Mei 2023.

Lewat program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022

- Bebas denda BBNKB II Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang

- Gratis bayar pokok pajak tahun keempat, kelima, dan seterusnya

- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)

- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular