Untuk masyarakat yang melakukan konversi dengan memanfaatkan program dari pemerintah, tidak perlu khawatir dan repot.
Pasalnya urusan dokumen SUT dan SRUT nantinya akan diurus oleh bengkel konversi masing-masing.
Tetepi saat melakukan penerbitan STNK dan TNKB baru, harus dilakukan sendiri.
"Lalu, pastikan juga persyaratannya lengkap. Tidak dalam status blokir. Kalau ada status blokir seperti terekam melanggarl lau lintas dan tertangkap ETLE, ia belum menuntaskan kewajibannya, harus dibayar dulu baru bisa kita proses (konversi STNK)," sambung Aldo menjelaskan.
Untuk biaya yang harus disiapkan dalam proses tersebut, Aldo mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam artian, biayanya ialah Rp 160.000 yang mencangkup penerbitan STNK Rp 100.000 dan TNKB baru Rp 60.000.
Baca Juga: Ada Insentif Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kementrian ESDM Targetkan 50 Ribu Unit di 2023
Sementara untuk cek fisik kendaraan, dibebaskan dari biaya atau Rp 0.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR