Karena seringnya terjadi kericuhan atau salah paham antara debt collector dengan pemilik kendaraan, kepolisian berupaya mengundang pihak leasing.
Hal ini untuk mencari solusi cara melakukan penagihan pembayaran cicilan kendaraan yang baik tanpa kekerasan.
"Kan masyarakat yang berutang harus bayar angsuran. Jangan mau berutang tapi enggak siap bayar angsuran," kata Fadil.
Untuk itu, Fadil berencana menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas langkah-langkah agar debitur tidak menunggak utang dan tidak perlu juga ada kekerasan.
Fadil mencontohkan, perusahaan leasing bisa saja membuat nota kesepahaman dengan kepolisian (MoU) untuk memblokir STNK bagi kendaran yang menunggak cicilan, baik motor atau pun mobil.
"Supaya motor maupun mobil tidak bisa dipindahtangankan. 'Kan BPKB masih di tangan leasing. STNK tidak diperpanjang sampai dia melunasi utang-utang," tutur Fadil.
Baca Juga: Pemotor Waspada Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Bisa Dicabut dan STNK Diblokir
Jika perusahaan leasing ingin bekerja sama dengan penagih utang, kata Fadil, maka sebaiknya ada sertifikasi dan syarat utama, misalnya tidak boleh ada kekerasan di balik itu semua.
"Semua harus didasari UU Fidusia (proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda)," tutur Fadil.
Fadil sebelumnya menyampaikan Dia miris melihat aksi premanisme kembali merajalela di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini Irjen Fadil Imran tidak lagi menjabat Kapolda Metro Jaya karena sudah digantikan Irjen Pol Karyoto.
Fadil Imran dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Kabaharkam Polri.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR