MOTOR Plus-online.com - Motor kredit hindari menunggak cicilan kalau tidak ingin repot ke depannya.
Informasi tegas berkembang pemilik motor yang membeli dengan sistem kredit harus taat membayar cicilan.
Jika menunggak cicilan maka STNK motor bisa diblokir.
Usul pemblokiran STNK motor kredit yang pembayarannya menunggak dikatakan mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Kabaharkam Polri ini mengingatkan agar pemilik motor kredit taat pembayaran.
Jika ada tunggakan atau sengaja tidak mau membayar cicilan yang sudah disepakati maka STNK diblokir.
Peringatan dari Irjen Fadil Imran ini ramai beberapa waktu lalu ketika debt collector membentak anggota polisi.
Fadil Imran marah karena anggota polisi dari Polsek Tebet, Jaksel dimaki-maki polisi saat akan melerai penarikan mobil selebram Clara Shinta.
Gerombolan debt collector yang membentak polisi sudah ditangkap dan mendekam di penjara.
Karena seringnya terjadi kericuhan atau salah paham antara debt collector dengan pemilik kendaraan, kepolisian berupaya mengundang pihak leasing.
Hal ini untuk mencari solusi cara melakukan penagihan pembayaran cicilan kendaraan yang baik tanpa kekerasan.
"Kan masyarakat yang berutang harus bayar angsuran. Jangan mau berutang tapi enggak siap bayar angsuran," kata Fadil.
Untuk itu, Fadil berencana menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas langkah-langkah agar debitur tidak menunggak utang dan tidak perlu juga ada kekerasan.
Fadil mencontohkan, perusahaan leasing bisa saja membuat nota kesepahaman dengan kepolisian (MoU) untuk memblokir STNK bagi kendaran yang menunggak cicilan, baik motor atau pun mobil.
"Supaya motor maupun mobil tidak bisa dipindahtangankan. 'Kan BPKB masih di tangan leasing. STNK tidak diperpanjang sampai dia melunasi utang-utang," tutur Fadil.
Baca Juga: Pemotor Waspada Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Bisa Dicabut dan STNK Diblokir
Jika perusahaan leasing ingin bekerja sama dengan penagih utang, kata Fadil, maka sebaiknya ada sertifikasi dan syarat utama, misalnya tidak boleh ada kekerasan di balik itu semua.
"Semua harus didasari UU Fidusia (proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda)," tutur Fadil.
Fadil sebelumnya menyampaikan Dia miris melihat aksi premanisme kembali merajalela di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini Irjen Fadil Imran tidak lagi menjabat Kapolda Metro Jaya karena sudah digantikan Irjen Pol Karyoto.
Fadil Imran dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Kabaharkam Polri.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR