Program pemutihan yang diberikan itu sendiri terdiri atas bebas denda dan bebas bunga pajak.
Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + 1 tahun pajak berjalan.
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga.
Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No.22 tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang menyatakan kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun dari habis masa berlaku STNK, maka data kendaraan dapat dihapus dari daftar regident.
"Agar tidak dihapus harus bayar pajak karena kalau sudah dihapus maka kendaraan kita sama dengan kendaraan bodong," bebernya.
Bikers yang tinggal di Sumatera Selatan dan belum bayar pajak motor, yuk manfaatkan pemutihan mumpung belum lama diresmikan.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "Pemutihan Pajak Tahun 2023 Dimulai 1 April Hingga 23 Desember, Dibawah Ini Ketentuannya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR