MOTOR Plus-online.com - Rezeki nomplok buruan manfaatkan, pemutihan pajak kendaraan 2023 terdapat sejumlah keringanan nih.
Kesempatan bagus buat bikers, terutama yang pajak motor milik brother belum dibayar.
Mumpung pemutihan diberlakukan dan terdapat sejumlah keringanan pajak kendaraan.
Beberapa wilayah di Indonesia mengadakan program pemutihan, salah satunya Sumatera Selatan.
Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mulai sejak 1 April 2023.
Berlangsung selama waktu yang cukup lama, program tersebut sampai 23 Desember 2023.
Bikers dan masyarakat Kota Prabumulih segera manfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Seperti yang disampaikan Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM.
"Kami himbau masyarakat Sumsel khususnya di Kota Prabumulih untuk memanfaatkan program pemutihan PKB ini," ujarnya dikutip dari Sripoku.com.
Program pemutihan yang diberikan itu sendiri terdiri atas bebas denda dan bebas bunga pajak.
Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + 1 tahun pajak berjalan.
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga.
Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No.22 tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang menyatakan kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun dari habis masa berlaku STNK, maka data kendaraan dapat dihapus dari daftar regident.
"Agar tidak dihapus harus bayar pajak karena kalau sudah dihapus maka kendaraan kita sama dengan kendaraan bodong," bebernya.
Bikers yang tinggal di Sumatera Selatan dan belum bayar pajak motor, yuk manfaatkan pemutihan mumpung belum lama diresmikan.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "Pemutihan Pajak Tahun 2023 Dimulai 1 April Hingga 23 Desember, Dibawah Ini Ketentuannya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR