Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, tersangka ES awalnya akan mengedarkan sabu di lokasi WSBK.
Namun, karena banyaknya petugas sehingga lokasi peredaran sabu pindah ke Lombok Timur.
"Pelaku ini tiga kali merubah lokasi transaksinya, pertama di lokasi WSBK, kemudian pindah ke Lombok Timur, dan Sumbawa," ungkap Deddy.
Kini ES sudah mendekam di Rutan Mapolda NTB untuk proses lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, ES merupakan satu dari 23 pelaku yang berhasil diringkus tim Dit Resnarkoba Polda NTB.
Penangkapan terhadap 23 orang itu dalam kurun waktu dua bulan, dari Maret sampai April 2023 dengan sabu seberat 1,6 kilogram dan ganja 9,8 kilogram senilai total mencapai Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: ASR VMK Racing Team Siap Wildcard Road Race ARRC Mandalika?
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengedar Simpan Sabu 1,1 Kilogram Dalam Bungkus Teh Cina Saat Transaksi di WSBK Mandalika
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR