Lewat pemutihan pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memberikan sejumlah keringanan.
Mulai dari pembebasan denda dan bunga pajak pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB) II, juga dibebaskan denda dan bunga pajak.
Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Digelar sejak 1 April, program tersebut sampai dengan 23 Desember 2023.
Sambil menunggu samsat buka, persiapkan syarat pembayaran pajak kendaraan ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR