Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air dengan komposisi 5 GT sampai dengan 7 GT.
Relaksasi kendaraan di atas air kembali dilanjutkan sejak diberlakukan pada 2021 dan 2022.
Kemudian ada pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen untuk pembelian kendaraan listrik.
Lalu Pemprov juga menekankan akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan jika kendaraan dalam kondisi mati pajak lebih dari 2 tahun.
Kebijakan penghapusan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 74 UU LLAJ.
Hal ini seperti yang diutarakan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan yang didampingi Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat Melalui Kanit Regident Ipda Mekrudi.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Pemutihan Pajak 2023 di 5 Provinsi Digelar, STNK BPKB dan Uang THR Siapkan Yuk!
Ia mengatakan, program pemutihan pajak ini dilakukan selama hampir delepan bulan.
"Tahun ini Pemprov Sumsel kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PPKB untuk masyarakat di Sumsel," jelasnya, Rabu (5/4/2023).
"Digelar di masing-masing 29 Kantor UPTB Samsat, 21 Samsat Keliling, 6 Mall, 3 Drive Thru, 3 Samsat Desa dan 2 Samsat Corner, yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel," lanjutnya.
Harapannya, pemutihan pajak kendaraan ini jelas bisa membantu meringankan beban masyarakat.
Khususnya berfokus untuk para pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir.
"Setidaknya, program pemutihan ini akan meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak," ujarnya.
Nah, untuk bikers yang berdomisili di Sumatera Selatan bisa manfaatkan program pemutihan pajak ini nih!
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ini 6 Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel, Digelar Mulai 1 April - Akhir Desember
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR