Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan berulang, karena itu pemilik motor atau pihak yang merasa dirugikan bisa melapor.
Caranya dengan menghubungi nomor telepon (HP) yang disediakan untuk menindaklanjuti aksi debt collector.
Anda dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di nomor telepon 157 atau (021) 1500-655 untuk melaporkan perilaku tidak benar dari debt collector.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di nomor telepon (021) 525-2627.
Atau bisa juga melalui email di info@appi-Indonesia.org untuk melaporkan perilaku tidak etis dari anggota APPI yang merupakan perusahaan pembiayaan atau debt collector yang terdaftar.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di nomor telepon (021) 7917-2929 atau melalui email di pengaduan@bpkn.go.id. Jangan lupa untuk menyediakan bukti-bukti yang dapat mendukung laporan Anda.
Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence - AI)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR