MOTOR Plus-online.com - Debt collector sering tebar ancaman yang berujung bentrokan kepada pemilik motor kredit.
Motor yang menunggak pembayaran sering dirampas di tengah jalan.
Tidak jarang aksi debt collector ini mengundang amarah warga dan sering terjadi keributan.
Jangan sungkan jika debt collector macam-macam atau nekat merampas motor buruan adukan ke nomor telepon ini.
Untuk yang belum tahu, Debt collector adalah seseorang atau sebuah perusahaan yang bertugas untuk menagih hutang dari seseorang atau perusahaan lain yang belum dilunasi.
Tugas utama debt collector adalah menghubungi debitur, baik melalui telepon, surat, atau kunjungan langsung ke tempat tinggal atau kantor debitur untuk menagih pembayaran hutang tersebut.
Namun, dalam melakukan tugasnya, debt collector harus tetap mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, seperti Fair Debt Collection Practices Act di Amerika Serikat atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia, yang memberikan perlindungan terhadap praktek penagihan hutang yang tidak adil atau melanggar hak-hak konsumen.
Baca Juga: 5 Pengeroyok Debt Collector di Tangerang Selatan Diciduk, Polisi Kejar Pelaku Lainnya
Dalam praktiknya, debt collector sering menimbulkan masalah karena semena-mena menyita motor kredit.
Akibatnya bentrokan sering terjadi karena pemilik motor tidak terima saat ada perampasan.
Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan berulang, karena itu pemilik motor atau pihak yang merasa dirugikan bisa melapor.
Caranya dengan menghubungi nomor telepon (HP) yang disediakan untuk menindaklanjuti aksi debt collector.
Anda dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di nomor telepon 157 atau (021) 1500-655 untuk melaporkan perilaku tidak benar dari debt collector.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di nomor telepon (021) 525-2627.
Atau bisa juga melalui email di info@appi-Indonesia.org untuk melaporkan perilaku tidak etis dari anggota APPI yang merupakan perusahaan pembiayaan atau debt collector yang terdaftar.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di nomor telepon (021) 7917-2929 atau melalui email di pengaduan@bpkn.go.id. Jangan lupa untuk menyediakan bukti-bukti yang dapat mendukung laporan Anda.
Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence - AI)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR