Tujuan diadakannya program ampunan untuk penunggak pajak kendaraan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) 2023.
Rencananya, Pemprov Bengkulu akan membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain PKB, pembebasan diberikan untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program pemutihan pajak motor 2023 di Bengkulu akan disosialisasikan sebelumnya untuk bisa menyasar target kepada masyarakat Bengkulu pemilik kendaraan yang menunggak atau belum membayar pajak kendaraannya.
Dikutip dari akun Instagram @bpkd_provbengkulu, sebelum diadakan pemutihan pajak motor 2023 bulan Mei mendatang, sosialisasi pembayaran pajak kendaraan sudah dilakukan.
Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak 2023 Berupa Diskon Hingga 70 Persen Enggak Berlaku Buat Kendaraan Ini
"Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda, Jangan Sampai Data Kendaraan Anda Dihapus," demikian keterangan di akun Instagram tersebut.
Mari tingkatkan kepatuhan kita dalam membayar pajak. Pajak untuk membangun Bengkulu Lebih Maju!
Jangan biarkan kendaraanmu jadi bodong!!
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR