Baca Juga: Segera Menyusul Pemutihan Pajak Motor 2023 di Bengkulu, Apa Saja yang Digratiskan?
Katanya tahun program pemutihan pajak yaitu pertama, PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.
Kedua, tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup bayar satu tahun pokok tunggakan PKB plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
Ketiga, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.
Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
Kelima, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Keenam, dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Bagi kendaraan yang menunggak pajak dan belum BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini bentuk kepedulian pemerintah provinsi pada masyarakat," katanya
Neng menambahkan, untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e Dempo.
Untuk pembayarannya bisa melalui Bank Sumsel Babel ataupun Tokopedia dan Indomaret.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menambahkan, untuk kenyamanan wajib pajak Pemperov Sumsel mempermudah proses pembayaran pajak secara online.
"Kemudian manfaat sebaik-baiknya program pemutihan pajak yang ada. Kami mengharapkan kepada seluruh camat dan opd agar bisa mensosialisasikannya," katanya
Sedangan Kepala Samsat Wilayah III Palembang Deliar Marzoeki menambahkan, bahwa Samsat Palembang III siap mendukung dan melaksanakan program pemutihan pajak serta mensosialisasikan aplikasi e Demo.
"Adanya pemutihan pajak ini efeknya sangat besar bagi masyarakat Sumsel. Apalagi dalam pemutih ini yang dicanangkan gubernur, kami siap melaksanakan perintah ini. Kami harap masyarakat memanfaatkan ini sebaik-baiknya," katanya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS- Pemutihan Pajak Sumsel Mulai 1 April 2023, Ini 6 Program Diberikan.
KOMENTAR