"Semua gratis, kendaraan roda dua atau roda empat, tinggal titipkan saja," ungkapnya.
Wirdhanto turut menambahkan tata cara penitipan motor di Polres Karawang ini.
Untuk warga Karawang yang ingin menitipkan kendaraan, bisa langsung datang ke Mapolres Karawang atau ke setiap Kantor Polsek yang ada di Kabupaten Karawang.
Di sana nantinya akan ada pendataan dan jangan lupa membawa surat kelengkapan kendaraannya.
"Silahkan datang, nanti ada pendataan juga di sana. Dan jangan lupa dibawa surat kelengkapan berkendaranya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Polres Karawang Buka Layanan Penitipan Motor Gratis Bagi Warga yang Mudik
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR