Rusak Botol Oli Pertamina Bekas Untuk Kurangi Pemalsuan Oli, Ini Faktanya

Ardhana Adwitiya - Rabu, 12 April 2023 | 07:17 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi botol oli Pertamina yang terindikasi palsu.

"Bisa jadi pakai botol bekas, makanya salah satu cirinya botol dan lehernya punya nomor batch enggak sejajar," sambungnya.

"Misalnya nomor batch di leher botol oli bekas masih ada kemudian nomor batch tutup botol baru diukir sendiri," lanjutnya.

Brahma menjelaskan, nomor batch yang benar harus sejajar, tegak lurus, dan fontnya sama.

"Harus lurus karena kita mencetaknya pakai laser, bukan distempel, (botol oli) jalan di konveyor jadi saat dicetak harus rata dan sejajar," tambah lagi Brahma.

Nurul/GridOto
Nomor batch di tutup dan leher botol oli Pertamina, 8 digit angka harus sejajar, tegak lurus, dan bentuk tulisan sama.

Untuk mengurangi pemalsuan oli, Brahma mengimbau agar bikers merusak botol oli Pertamina bekas.

Setelah dirusak, limbah botol oli bekas harus diolah pihak yang mengantongi izin.

"Pelumas maupun kemasan bekas itu termasuk kategori limbah B3, penanganan yang benar adalah dikelola pihak ketiga yang memiliki izin penanganan limbah B3," lanjut Brahma.

Baca Juga: Awas Oli Pertamina Terindikasi Palsu Beredar Di Masyarakat, Ketahui Ciri Aslinya Sebelum Motor Bermasalah

"Siapa yang harusnya menangani itu ya partai terakhir yang mengurus limbah ini," tambahnya.

"Misal saya punya bengkel dan botol oli jadi limbah, maka ada dua opsi, botol dibawa pulang customer atau dikelola bengkel," sambungnya.

Jika botol dibawa pulang customer, maka pengolahan limbah botol oli bekas jadi tanggung jawab customer.

"Makanya kalau servis sisa botol dikasih ke customer, meminimalkan tanggung jawab limbah dari bengkel itu sendiri," ungkap Brahma.

Sementara kalau tidak diserahkan ke customer, maka bengkel punya kewajiban untuk menangani limbah tersebut.

"yang paling tepat dan paling resmi adalah mengontak pihak yang punya izin untuk mengurus limbah itu," lanjutnya.

"Kalau berdasarkan aturan, pengelolaan limbah harus berdasarkan aturan yang berlaku, dalam hal ini harus melalui pihak-pihak yang memiliki izin untuk mengelola limbah," pungkasnya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular