MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu bayar, titip kendaraan saat mudik lebaran termasuk motor atau mobil gratis dan dijamin lebih aman, Kapolres Metro Tangerang Kota beri penjelasan.
Bikers yang hendak mudik lebaran dan meninggalkan kendaraan termasuk motor, bisa titipkan ke kantor polisi terdekat.
Seperti yang diadakan di Mapolres Metro Tangerang Kota, ada layanan titip kendaraan gratis.
Bikers atau pemilik kendaraan enggak perlu khawatir kehilangan gara-gara maling.
Dengan menitipkan motor atau kendaraan yang brother punya, akan mencegah tindak pidana pencurian.
Seperti yang disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
"Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Enggak cuma di Mapolres Metro Tangerang Kota, pemudik juga dapat menitipkan kendaraan di kantor polsek terdekat dari tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Kapan Awal Mula Mudik Lebaran Dikenal, Ternyata Kendaraan yang Dipakai Pemudik Bukan Motor
Selain mencegah tindak kriminal, penitipan kendaraan ini menunjukkan hadirnya polisi di tengah masyarakat pada saat mudik sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat.
"Tiap polsek siap menerima titipan kendaraan warga," papar Zain.
Lengkap dengan nomor telponnya, berikut daftar polsek di wilayah hukum Polres Tangerang Kota yang menyediakan penitipan kendaraan selama Lebaran:
View this post on Instagram
Tidak dipungut biaya alias gratis, syarat dan ketentuan titip kendaraan hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik.
"Layanan ini kami berikan gratis, tidak dipungut biaya apa pun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," kata Zain.
Bikers Tangerang yang sudah merencanakan pulang kampung naik transportasi umum, jangan lupa titip motor di kantor polisi terdekat ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Mapolres Tangerang Kota dan Kantor Polsek"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR