Pemilik SIM Mati Jangan Dibuang Karena Bisa Diperpanjang Berlaku Seluruh Indonesia Cek Syaratnya Ya

Aong - Rabu, 12 April 2023 | 21:15 WIB
Facebook Bang Al
SIM mati bisa diperpanjang ketahui syaratnya

Sehingga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Dengan jukrah itu, tentu setiap Polres akan mengikuti peraturan tersebut salah satunya Polres Metro Bekasi Kota.

"Dimana bagi pemegang SIM pada tanggal tersebut tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Kanit Reggident Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi Rabu (12/4/2023) dilansir dari GridOto.com. 

Dimana masyarakat harus menempuh penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM.

Ia pun kembali mengingatkan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Lebaran sebaiknya melakukan perpanjangan SIM agar tidak perlu menempuh jalur penerbitan SIM baru termasuk ujian praktiknya.

“Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama. Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mall," ucapnya.

Kiranya imbauan dari Polisi dapat diperhatikan dengan seksama dan manfaatkan fasilitas pelayanan SIM yang sudah di sediakan.

Jangan sampai kecewa dan harus bikin SIM dari awal.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular