Karena meningkatnya pelanggaran lalu lintas, maka tilang manual akhirnya kembali diadakan.
Dikutip dari akun Instagram @samsatbengkulu, Ditlantas Polda Bengkulu kembali menggelar tilang manual.
Razia resmi ini diadakan Ditlantas Polda Bengkulu dan sudah berjalan sejak 1 Februari 2023 lalu.
Ada 7 pelanggaran pemotor yang jadi incaran kepolisian, diantaranya:
1. Pelanggaran balap liar
2. Pelanggaran tata cara pemuatan (over load)
Baca Juga: Plus Minus Tilang Elektronik Disorot Dosen Fakultas Hukum UMM, Begini Katanya
3. Pelanggaran kendaraan yang tidak memakai TNKB (pelat nomor) yang ditetapkan oleh Polri
4. Pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai persyaratan teknis dan layak jalan (knalpot brong)
Lihat postingan ini di Instagram
5. Pelanggaran pengendara/ pembonceng motor yang tidak menggunakan helm
6. Pelanggaran rambu marka (melawan arus)
7. Pelanggaran pengendara di bawah umur
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR