“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” sambung telegram itu.
Sebagai informasi, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebut bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Jika ditotalkan, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online dari Rumah, Murah Meriah Sambil Ngabuburit Jelang Buka Puasa
Sedangkan untuk jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Nah, jangan lupa cek tanggal masa berlaku SIM kalian menjelang lebaran ya bro!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Lebaran, Pelayanan SIM Tutup pada 19-25 April 2023"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR