MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira, telat perpanjang SIM jelang lebaran 2023 tidak akan disuruh bikin baru lagi, asalkan syarat ini terpenuhi.
Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother miliki, apakah jatuh temponya berdekatan dengan libur lebaran?
Kalau sudah hampir habis dan sudah waktunya perpanjang SIM, tenang saja enggak perlu panik.
Soalnya, kepolisian memberikan dispensasi perpanjang SIM bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri.
Seperti yang terdapat pada postingan akun Instagram @tmcpoldametro.
"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional Idul Fitri 1444 H," tulis caption akun tersebut.
Perlu brother pahami, enggak semua pemilik SIM bisa mendapatkan dispensasi.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Idul Fitri pada 19-25 April 2023, bisa perpanjang pada 26 April - 3 Mei 2023 tanpa harus bikin baru.
View this post on Instagram
Kalau SIM tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, tidak bisa melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Pemilik SIM Mati Jangan Dibuang Karena Bisa Diperpanjang Berlaku Seluruh Indonesia Cek Syaratnya Ya
Dengan begitu, brother harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru.
Dispensasi perpanjang SIM sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Melalui surat tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.
"Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya mengutip Kompas.com.
Mumpung belum libur lebaran, pastikan brother sudah perpanjang SIM ya.
Jangan sampai lewat dari masa dispensasi perpanjang SIM, atau brother harus bikin SIM baru lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Mati Saat Libur Lebaran Ada Dispensasi Perpanjangan mulai 26 April"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR