Dispensasi tersebut pun dikonfirmasi oleh Kanit Reggident Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi.
"Dimana bagi pemegang SIM pada tanggal tersebut tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ujar Kanit Reggident Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi, Rabu (12/4/2023) dikutip dari GridOto.com.
Lalu bagaimana jika kelupaan perpanjang SIM pada tanggal dispensasi yang disediakan?
Nah, kalian harus menempuh penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM.
Ia juga mengingatkan untuk pemilik SIM khususnya yang habis masa berlakunya saat Lebaran.
Baca Juga: Pelayanan SIM Tutup Selama Libur Lebaran 19-25 April 2023, Cek SIM Kalian Yuk
Sebaiknya langsung melakukan perpanjangan SIM agar tidak perlu menempuh jalur penerbitan SIM baru, termasuk ujian praktiknya.
“Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama." ujarnya.
"Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mall," lanjutnya.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR