MOTOR Plus-online.com - Sepekan jelang Lebaran Idul Fitri, masyarakat sudah mulai mudik.
Khusus untuk yang mudik naik kendaraan umum, bisa menitipkan kendaraan pribadi di polsek dan polres.
Persyaratan menitipkan motor atau mobil di polsek atau polres sangat mudah.
Cukup serahkan STNK dan KTP pemilik kendaraan dan mudik ke kampung halaman jadi makin nyaman.
Motor dan mobil akan diparkirkan di halaman polsek dan polres.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan masyarakat jika ingin menitipkan kendaraan roda duanya sebelum mudik.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Utara dan enam polsek di sana menyediakan tempat parkir motor bagi warga yang hendak mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Hore Motor Bebas Masuk Jalan Tol Mudik Jadi Cepat Sampai Kampung Halaman, Ini Lokasinya
“Cukup lampirkan STNK dan KTP. Nanti akan diberikan tanda bukti penitipan,” ungkap Gidion kepada wartawan pada Jumat (14/4/2023).
Gidion meminta warga yang menitipkan motor tidak menghilangkan tanda bukti penitipan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR